jdhgdkjghkgkfkkjjkjkfkjhkjhkhkhfkkjhkhkhkhf
kebijakan dapat dilaksanakan karena kurangnya kecukupan tanah yang didistribusikan ke petani.
Hal itu dikatakan Winahyu Erwiningsih, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dalam "Diskusi Panel Kebijakan Pertanahan dan Masa Depan Petani Indonesia", Kamis (30/7).
Selain Winahyu, pembicara lainnya adalah Guru Besar Teknologi Pertanian UGM Mochammad Maksum, dan Sjahwin Edison dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY.
Sjahwin mengutarakan, belum ada peraturan khusus atau perda untuk melindungi tanah pertanian produktif di Indonesia. Aturan tersebar dalam berbagai undang-undang, peraturan presiden, keputusan menteri, hingga edaran menteri.
Maksum menyampaikan, pemerintah tak pernah memerhatikan kepentingan Rakyat Tani Miskin (RTM). Instrumentasi RTM tampak sekali dalam kebijakan pembangunan yang selama ini menempatkan pertanian dan RTM hanya sekadar sebagai penyedia pangan murah, pengawal konservasi alam, hingga bumper lapangan kerja.
read more...